PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta pengelolaan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
