Pasal 28
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI PADA POLRI BUKAN BENDAHARA
(1) Penyelesaian TGR terhadap Pegawai Negeri pada Polri bukan Bendahara, dilakukan berdasarkan hasil laporan dari Kasatker diteruskan ke TPKN. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk dan MENETAPKAN tim ad hoc. (3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera mempelajari dan memverifikasi besarnya kerugian negara. (4) Dalam hal tim ad hoc MENETAPKAN: a. tidak terbukti terjadi kerugian negara, maka Ketua tim ad hoc atas nama Kasatker menerbitkan Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan b. terbukti adanya kerugian negara, maka Ketua tim ad hoc atas nama Kasatker menerbitkan Keputusan Pembebanan Kerugian Negara untuk menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM.
