PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 27
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
Terhadap Bendahara yang tidak terbukti merugikan negara, BPK RI menerbitkan Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara untuk menghapus dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
