PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 23, berlaku pula terhadap kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara sukarela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
