PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Kapolri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50 % (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Penghasilan (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara.
