PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 89
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2012 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2012 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
