PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 81
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
(1) Penyajian data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf d berupa kegiatan penyediaan bahan bagi kepentingan: a. penyidikan pelanggaran dan kejahatan; b. pengendalian dan pengawasan Ranmor; c. perencanaan, operasi, manajemen, dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; d. perencanaan pembangunan nasional; dan e. pelayanan masyarakat. (2) Penyajian data, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara selektif sesuai dengan kepentingannya.
