PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
SIM umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum; b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum; c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
