PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 78
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
(1) Pemasukan data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a berupa pencatatan secara manual dan/atau komputerisasi tentang identitas Ranmor dan pemilik, sebagaimana tercantum dalam dokumen Regident Ranmor. (2) Pemasukan data, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring dengan sistem jaringan berkait lain sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. (3) Petugas yang dapat melakukan pencatatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah petugas Polri.
