PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 72
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pembukaan blokir SIM hanya dapat dilakukan oleh pejabat penanda tangan SIM pada Satpas atas dasar permintaan Penyidik. (2) Tata cara pembukaan blokir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tahapan: a. petugas melakukan pembukaan blokir berdasarkan permintaan penyidik; b. petugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan buka blokir dengan data Regident Pengemudi; c. petugas mengeluarkan surat keterangan Pembukaan Blokir SIM dan memberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan pembukaan blokir; dan d. penyidik, sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat menyampaikan surat pembukaan blokir kepada pemilik SIM.
