PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 70
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, SIM dapat diblokir. (2) Pemblokiran SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pengemudi yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau b. pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas permintaan Penyidik.
