Pasal 66
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan. (2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan. (4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik. (5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.
