PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 60
BAB 6 — PENGUJIAN
(1) Setiap peserta uji wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas: a. Ujian Praktik I; dan b. Ujian Praktik II. (2) Ujian Praktik I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan. (3) Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di jalan umum. (4) Ujian Praktik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara perseorangan atau kolektif terhadap komunitas tertentu. (5) Gambar dan ketentuan mengenai Ujian Praktik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
