PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 54
BAB 6 — PENGUJIAN
Setiap peserta uji harus menunjukkan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan/atau bukti lain sebagai tanda bukti kesertaan dalam ujian.
