Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Atas dasar bukti lulus ujian, petugas kelompok kerja penerbitan SIM harus: a. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM; b. mencantumkan:
- nomor SIM;
- jangka waktu berlakunya SIM;
- tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM;
- nama pejabat Kepolisian; dan c. memasukkan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang dan cap elektronik instansi penerbit SIM.
(2) Nomor SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus berdasarkan nomor urut penerbitan SIM pada tahun berjalan.
(3) Data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi. (4) Tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM. (5) Pencantuman tanda tangan elektronik dan cap elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai pengesah SIM.
