Pasal 36
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Kesehatan rohani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, meliputi: a. kemampuan konsentrasi; b. kecermatan; c. pengendalian diri; d. kemampuan penyesuaian diri; e. stabilitas emosi; dan f. ketahanan kerja. (2) Kemampuan konsentrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan. (3) Kecermatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
(4) Pengendalian diri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor. (5) Kemampuan penyesuaian diri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf d diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi. (6) Stabilitas emosi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. (7) Ketahanan kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
