PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 21
BAB 3 — SATPAS
(1) Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dapat dilakukan, Satpas dapat menggunakan sarana dan prasarana dari pihak ketiga yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. (3) Penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta biaya yang diperlukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
