Pasal 17
BAB 3 — SATPAS
(1) Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan; c. disiplin dan bertanggung jawab; d. ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik; e. menguasai bidang tugas yang akan diujikan; f. telah memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) tahun; dan g. dapat mengoperasikan komputer. (2) Selain memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas penguji peserta uji wajib memiliki kompetensi: a. kemampuan administrasi, yang meliputi:
manajerial di bidang pengujian SIM;
pengarsipan; dan
produk-produk tertulis; b. pengetahuan, yang meliputi:
peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan;
teknik Ranmor;
teknik mengemudi; dan
pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas; c. keterampilan, yang meliputi:
mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
mengoperasikan teknik Ranmor; dan
berlalu lintas dengan benar di jalan; d. kemampuan mengajar atau melatih, yang meliputi:
mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji; dan
melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian. (3) Kemampuan mengajar atau melatih, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditunjukkan dengan sertifikat lulus pendidikan dan latihan penguji SIM, yang diterbitkan oleh Pusat Pendididkan Lalu Lintas Polri. (4) Petugas yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat sebagai Penguji dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
