PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 15
BAB 3 — SATPAS
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan: a. kapasitas pengujian SIM per hari. b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji; c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik. (2) Satpas pada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
