PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 13
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik INDONESIA dengan negara lain. (3) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
