Pasal 10
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpan data elektronik dengan spesifikasi teknis meliputi: a. sisi bagian depan kartu SIM; b. sisi bagian belakang kartu SIM; dan c. chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis SIM dan jenis data yang tersimpan dalam chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
(3) Spesifikasi teknis Golongan SIM Internasional ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
