Pasal 3
BAB 3 — NILAI-NILAI DASAR KODE ETIK
Nilai-nilai dasar Kode Etik sebagai berikut: (1) Integritas, yaitu bersikap, berperilaku dan bertindak jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, obyektif terhadap permasalahan, memiliki komitmen terhadap visi dan misi, konsisten dalam bersikap dan bertindak, berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja, disiplin dan bertanggungjawab. (2) Profesional, yaitu berpengetahuan luas, berketerampilan yang tinggi sehingga mampu bekerja sesuai dengan kompetensi, mandiri dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. (3) Inovatif, yaitu kaya akan ide baru dan selalu meningkatkan kemampuan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. (4) Transparan, yaitu setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, serta senantiasa dievaluasi secara berkala dan terbuka untuk semua pemangku kepentingan BKPM. (5) Produktif, yaitu mampu bekerja keras dengan orientasi hasil kerja yang sistematis, terarah dan berkualitas sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. (6) Religius, yaitu berkeyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Maha Esa, tekun melaksanakan ajaran agama, mengawali tindakan selalu didasari dengan niat ibadah, sehingga apa yang dilakukan akan selalu lebih baik secara berkelanjutan. (7) Kepemimpinan, yaitu berani menjadi pelopor dan penggerak perubahan dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan dapat dipercaya untuk mencapai kinerja yang melebihi harapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
