PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN KODE ETIK
Kode Etik Pegawai BKPM bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui penciptaan tata kerja yang baik, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam rangka mencapai dan mewujudkan visi dan misi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
