PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR...
Pasal 8
(1) Penyusunan SOP unit kerja di Lembaga Sandi Negara selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini diundangkan. (2) Penyesuaian prosedur kerja dan sejenisnya yang berlaku di Lembaga Sandi Negara selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini diundangkan.
