PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 96
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Pengambilalihan wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPP sepanjang memenuhi persyaratan: a. wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits yang berlaku; dan b. telah diaksep oleh prime bank.
