Pasal 95
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Ketentuan BMPP tidak berlaku untuk: a. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, sertifikat Bank INDONESIA, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; b. Pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Pembiayaan yang dijamin dengan:
agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau emas; atau
agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, pemerintah negara donor, atau lembaga keuangan multilateral; d. Pembiayaan kepada Peminjam yang memiliki jaminan dari:
prime bank; atau
export credit agency yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi; dan/atau e. Pembiayaan, Asuransi, dan Penjaminan yang dilakukan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemerintah negara donor dan/atau lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi. (3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan; b. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan; c. jangka waktu pemblokiran paling sedikit sama dengan jangka waktu Pembiayaan atau penempatan dana; dan d. memiliki pengikatan hukum yang kuat. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits atau International Standby Practices yang berlaku; b. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan; c. harus dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian; d. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan; dan e. tidak dijamin kembali oleh bank yang bukan prime bank.
