Pasal 85
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 meliputi: a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana; b. perusahaan/badan dimana LPEI bertindak sebagai pengendali; c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana; dan d. perusahaan/badan dimana Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana bertindak sebagai pengendali. (2) LPEI bertindak sebagai Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan atau badan lain dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi yang terbesar;
b. memiliki 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain; c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan/badan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan, dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan, dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain tersebut, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama saham perusahaan/badan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau direksi perusahaan/badan lain; dan/atau g. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan operasional atau kebijakan strategis perusahaan/badan lain.
