PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 84
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI dilarang memberikan perlakuan yang berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait. (2) Penanaman dana kepada pihak tidak terkait yang memberikan keuntungan bagi pihak terkait digolongkan sebagai penanaman dana kepada pihak terkait.
