PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 76
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPKA ditetapkan: a. surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi, ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan; dan b. tanah, gedung, rumah tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gudang, ditetapkan paling tinggi:
- 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir;
- 50% (lima puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan;
- 30% (tiga puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan; atau
- 0% (nol persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
