Pasal 75
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kecuali huruf a harus: a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah; b. diikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan hak preferensi bagi LPEI; dan c. dilindungi asuransi dengan klausula yang memberikan hak kepada LPEI untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim. (2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat: a. memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; b. memiliki tingkat kesehatan dengan kondisi minimum sehat; dan c. bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok Peminjam, kecuali jika direasuransikan kepada perusahaan asuransi
dan/atau reasuransi yang bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok Peminjam.
