Pasal 64
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh: a. Pemerintah; b. Bank INDONESIA; c. pemerintah negara donor; atau d. lembaga keuangan multilateral, ditetapkan lancar. (2) Pemerintah negara donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dalam kategori yang layak untuk investasi dari lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diukur berdasarkan nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas lancar sepanjang memenuhi persyaratan: a. aktif diperdagangkan di bursa efek; b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan; c. kupon, imbalan, atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan d. belum jatuh tempo. (4) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan/atau huruf b atau surat berharga yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan: a. lancar, apabila:
- termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi;
- kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
- belum jatuh tempo, b. kurang lancar, apabila:
- termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi;
- terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
- belum jatuh tempo, atau
- memiliki peringkat paling sedikit 1 (satu) tingkat di bawah kategori yang layak untuk investasi;
- tidak terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
- belum jatuh tempo; atau c. macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b.
