PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor: a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. profil Risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (2) Penilaian tingkat kesehatan UUS secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil Risiko. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tingkat kesehatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
