PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib: a. membuka unit kerja khusus melalui pembentukan UUS; b. mengalokasikan modal tersendiri; c. melakukan pembukuan secara terpisah; d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah; e. menunjuk pimpinan UUS; dan f. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas pembentukan UUS.
