PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 55
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset senantiasa baik. (2) Penilaian kualitas Aset dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan menjaga agar nilai Pembiayaan bermasalah berada pada level yang terkendali.
