PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 54
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang paling sedikit terdiri atas: a. penilaian kualitas Aset; b. pembentukan PPKA dan cadangan kerugian penurunan nilai; c. pembentukan cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi; d. penerapan BMPP; e. pengelolaan posisi devisa neto; f. Retensi Sendiri Asuransi dan Penjaminan; dan g. pengelolaan tagihan dan/atau kewajiban Transaksi Derivatif.
