PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 39
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dipenuhi dengan paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
