Pasal 38
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Dewan Pengawas Syariah paling sedikit: a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha LPEI secara signifikan. (3) Evaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
