Pasal 32
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10
ayat (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. (4) Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
