PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Penilaian terhadap faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik oleh LPEI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
