Pasal 109
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105, dan/atau Pasal 108 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. (4) Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35, dan/atau Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
