Pasal 108
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Dalam hal LPEI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 86, Pasal 93 ayat (3), Pasal 100 ayat (1), dan/atau Pasal 104 ayat (1), LPEI wajib menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) LPEI yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai akibat dari pelaksanaan penugasan Pemerintah, wajib menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu)
bulan sejak pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan oleh LPEI untuk memenuhi ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk Pelanggaran BMPP paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal rencana tindak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. untuk Pelampauan BMPP ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal rencana tindak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, LPEI wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana tindak yang disampaikan oleh LPEI dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh LPEI paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (8) LPEI wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
