PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Pengendali baru yang telah menyampaikan dokumen Penawaran Tender Wajib kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh surat dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib, wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
