Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka namun pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku pernyataan pendaftaran tersebut belum memperoleh pernyataan efektif, Pengendali baru
tersebut tetap dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor IX.H.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. (2) Bagi Perusahaan Terbuka yang telah melakukan keterbukaan informasi dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Pengendali baru tersebut tetap dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor IX.H.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
