PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat.
