PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 12
BAB 6 — SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
