Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan/atau Pasal 17 ayat (6) melampaui batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6) atau Pasal 17 ayat (8) dikenakan: a. sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan apabila terlambat 1 (satu) hari kerja sampai dengan10 (sepuluh) hari kerja; b. sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan berikutnya apabila terlambat 11 (sebelas) hari kerja sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; c. sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari kerja keterlambatan berikutnya, dengan jumlah sanksi keterlambatan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila terlambat 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih. (2) Bank yang diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Alih Daya tetapi belum menyampaikan laporan rencana Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau penambahan atau perubahan rencana Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
