PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah, atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten.
