PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling sedikit mencakup: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Alih Daya termasuk penyempurnaan atas kebijakan Alih Daya; dan
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko atas Alih Daya.
