PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 12
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Pengawasan aktif Direksi paling sedikit mencakup: a. menyusun dan menyempurnakan kebijakan Alih Daya; b. MENETAPKAN prosedur Alih Daya; c. menyetujui rencana Bank untuk melaksanakan Alih Daya; d. memantau, mengevaluasi, dan bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko atas Alih Daya; dan e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Alih Daya secara keseluruhan.
