PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 83
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Politeknik Statistika STIS terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang telah ada maupun yang akan ada; b. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan awal Politeknik Statistika STIS berupa kekayaan milik negara yang tidak dipisahkan.
